Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Joko Hermawan
2.Hardiman Wijaya Putra
3.Agung Nugroho Santoso
4.Titto Jaelani
5.Martopo Budi Santoso
6.Agus Subagya
7.Tony Indra
8.Fahmi Ari Yoga
9.Luhur Supriyohadi
10.Bagus Dwi Arianto
11.Syahrul Anwar
1.Deden Rochendi
2.HENGKI
3.RISTANTA
4.ERI ANGGA PERMANA
5.SOPIAN HADI
6.ACHMAD FAUZI
7.AGUNG NUGROHO
8.ARI RAHMAN HAKIM
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 63/TUT.01.03/24/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joko Hermawan
2Hardiman Wijaya Putra
3Agung Nugroho Santoso
4Titto Jaelani
5Martopo Budi Santoso
6Agus Subagya
7Tony Indra
8Fahmi Ari Yoga
9Luhur Supriyohadi
10Bagus Dwi Arianto
11Syahrul Anwar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deden Rochendi[Penahanan]
2HENGKI[Penahanan]
3RISTANTA[Penahanan]
4ERI ANGGA PERMANA[Penahanan]
5SOPIAN HADI[Penahanan]
6ACHMAD FAUZI[Penahanan]
7AGUNG NUGROHO[Penahanan]
8ARI RAHMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

 

   “Untuk Keadilan”

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor : 63 /TUT.01.04/24/07/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

 

I.

Nama Lengkap

 

:

DEDEN ROCHENDI.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

 

:

Surabaya, 26 Desember 1977.

 

 

Umur

 

:

46 Tahun.

 

 

Jenis Kelamin

 

:

Laki-laki.

 

 

Kebangsaan

 

:

Indonesia.

 

 

Alamat

 

 

:

Asrama Brimob Cipinang Bawah Blok G No 04, RT. 003, RW. 014, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

 

 

Agama

 

:

Islam.

 

 

Pekerjaan/Jabatan

 

:

POLRI - PNYD (Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2017 s/d Tahun 2018 - Petugas Rutan KPK).

 

 

Pendidikan Terakhir

 

:

S1.

 

II.

Nama Lengkap

 

 

HENGKI.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

 

 

Tangerang, 13 Januari 1987.

 

 

Umur

 

 

37 Tahun.

 

 

Jenis Kelamin

 

 

Laki - laki.

 

 

Kebangsaan

 

 

Indonesia.

 

 

Alamat

 

 

Jl. Rawa Buaya RT. 003 RW. 002 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat Propinsi DKI Jakarta.

 

 

Agama

 

 

Kristen Protestan.

 

 

Pekerjaan/Jabatan

 

 

ASN Kementerian Hukum dan HAM - PNYD (Petugas Rutan KPK - Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 s/d Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022).

 

 

Pendidikan Terakhir    

 

 

S1.

 

 

 

 

 

 

 

III.

Nama Lengkap

 

:

RISTANTA.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

 

:

Gunung Kidul, 30 Juli 1982.

 

 

Umur

 

:

41 Tahun.

 

 

Jenis Kelamin

 

:

Laki-Laki.

 

 

Kebangsaan

 

:

Indonesia.

 

 

Alamat

 

:

Grand Mutiara Gading Blok D3 No. 3, Telanjung, Cikarang Barat, Bekasi.

 

 

Agama

 

:

Islam.

 

 

Pekerjaan/Jabatan

 

:

ASN Kementerian Hukum dan HAM - PNYD (Petugas Rutan KPK - Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK s/d Mei 2022)

 

 

Pendidikan Terakhir   

 

:

S1.

IV.

Nama Lengkap

:

ERI ANGGA PERMANA.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Garut, 22 Oktober 1982

 

 

Umur

:

41 Tahun

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Alamat

:

Komplek Royale Residence B 19 Karangsatria, Bekasi Propinsi Jawa Barat

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan/Jabatan

:

ASN Kementerian Hukum dan HAM - PNYD (Petugas Rutan KPK).

 

 

Pendidikan Terakhir

:

S2.

 

 

V.

Nama Lengkap

:

SOPIAN HADI.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Jakarta,12 April 1975.

 

 

Umur

:

49 Tahun.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Alamat Tempat Tinggal

 

 

Alamat KTP

:

 

 

:

 

 

Jl. Bintara 5 No. 86 RT. 002 / RW. 002 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Jl. Bintara 6 RT. 002 / RW. 006 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan/Jabatan

:

POLRI - PNYD (Petugas Rutan KPK).

 

 

Pendidikan Terakhir   

:

SMA

 

 

VI.

Nama Lengkap

:

ACHMAD FAUZI.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Jakarta, 27 Februari 1987.

 

 

Umur

:

37 Tahun.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki.

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

 

Alamat Tempat Tinggal

 

Alamat KTP

:

 

:

Botania 2 Residence Blok E. 28, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Cluster Green Residence No. D5, RT/RW 004/005 Bojong Rawalumbu Kota Bekasi.

 

 

Agama

:

Islam.

 

 

Pekerjaan/Jabatan

:

ASN Kementerian Hukum dan HAM - PNYD (Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 s/d 22 Februari 2024).

 

 

Pendidikan Terakhir   

:

S2

 

VII.

Nama Lengkap

:

AGUNG NUGROHO.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Boyolali, 24 Juni 1992.

 

 

Umur

:

32 Tahun.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki.

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

 

Alamat Tempat Tinggal

 

 

 

Alamat KTP

:

 

 

 

:

Apartemen Bassura City Tower Jasmine J03AB, Jalan Jenderal Basuki Rachmat No. 11 RT. 08 RW. 10 Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur.

Perum BSP II RT. 005 RW. 011 Karanggeneng Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali Pripinsi Jawa Tengah.

 

 

Agama

:

Islam.

 

 

Pekerjaan/Jabatan

:

ASN Kementerian Hukum dan HAM - PNYD (Petugas Rutan KPK - Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 s/d 2023).

 

 

Pendidikan Terakhir   

:

S2.

 

VIII.

Nama Lengkap

:

ARI RAHMAN HAKIM.

 

 

Tempat dan Tanggal Lahir

:

Bandar Lampung,31 Desember 1990

 

 

Umur

:

33 Tahun.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Alamat Tempat Tinggal

 

 

Alamat KTP

:

 

 

:

Jl Raya Gandul Kost Belakang Transform Gym No. 59 Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Propinsi Jawa Barat.

BPSDM Hukum dan Ham RI RT. 007 RW. 008 Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Propinsi Jawa Barat.

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan/Jabatan

:

ASN Kementerian Hukum dan HAM - PNYD (Petugas Rutan KPK).

 

 

Pendidikan Terakhir   

:

Sarjana Terapan Pemasyarakatan (S.Tr.Pas)

 

                 

 

B.    PENAHANAN :                         

1.    Terdakwa I DEDEN ROCHENDI ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

2.    Terdakwa II HENGKI ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

3.    Terdakwa III RISTANTA ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya :

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

4.    Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya :

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

5.    Terdakwa V SOPIAN HADI ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

6.    Terdakwa VI ACHMAD FAUZI ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

7.    Terdakwa VII AGUNG NUGROHO ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

8.    Terdakwa VIII ARI RAHMAN HAKIM ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

 

C.     DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa I DEDEN ROCHENDI, Terdakwa II HENGKI, Terdakwa III RISTANTA, Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA, Terdakwa V SOPIAN HADI, Terdakwa VI ACHMAD FAUZI, Terdakwa VII AGUNG NUGROHO dan Terdakwa VIII ARI RAHMAN HAKIM masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi, bersama-sama dengan MUHAMMAD RIDWAN, MAHDI ARIS, SUHARLAN, RICKY RACHMAWANTO, WARDOYO, MUHAMMAD ABDUH dan RAMADHAN UBAIDILLAH A, masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Petugas Rutan Kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah), sesuai ketentuan pasal 141 huruf b UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum melakukan penggabungan Surat Dakwaan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan dalam hal beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain, pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (selanjutnya disebut Cabang Rutan KPK) di Pomdam Jaya Guntur Jalan Sultan Agung Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Cabang Rutan KPK di Gedung C1 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C1 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta, Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Lt. 3 Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta, Rumah Makan Warung Bebek Kaleyo Tebet Jakarta Selatan, Indomaret Guntur Setiabudi Jakarta Selatan, Warkop Taman Tangkuban Perahu Guntur Setiabudi Jakarta Selatan, Kantor Pos Guntur Jakarta Selatan, Lapangan Tenis Belakang Plaza Festival Jalan HR Rasuna Said No. 22 Kav. C Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa I DEDEN ROCHENDI seluruhnya sejumlah Rp399.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II HENGKI seluruhnya sejumlah Rp692.800.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa III RISTANTA seluruhnya sejumlah Rp137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA seluruhnya sejumlah Rp100.300.000,00 (seratus juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa V SOPIAN HADI seluruhnya sejumlah Rp322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), Terdakwa VI ACHMAD FAUZI seluruhnya sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), Terdakwa VII AGUNG NUGROHO seluruhnya sejumlah Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah) dan Terdakwa VIII ARI RAHMAN HAKIM seluruhnya sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) atau menguntungkan orang lain yaitu MUHAMMAD RIDWAN seluruhnya sejumlah Rp160.500.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), MAHDI ARIS seluruhnya sejumlah Rp96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), SUHARLAN seluruhnya sejumlah Rp103.700.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), RICKY RACHMAWANTO seluruhnya sejumlah Rp116.950.000,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), WARDOYO seluruhnya sejumlah Rp72.600.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), MUHAMMAD ABDUH seluruhnya sejumlah Rp94.500.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), RAMADHAN UBAIDILLAH A seluruhnya sejumlah Rp135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan Penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan, yang bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain: ELVIANTO, YOORY CORNELES PINONTOAN, FIRJAN TAUFAN, SAHAT TUA P. SIMANJUNTAK, NURHADI, EMIRSYAH SATAAR, DODI REZA, MUHAMMAD AZIS SYAMSUDIN, ADI JUMAL WIDODO, APRI SUJADI, ABDUL GAFUR MAS’UD, DONO PURWOKO dan RAHMAT EFFENDI untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00 (enam miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,

 

Pihak Dipublikasikan Ya