Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian dalam Surat Pernyataan No. 01/SPT/05/2017 tanggal 8 Mei 2017 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Perjanjian dalam Surat Pernyataan No. 02/SPT/05/2017 tanggal 8 Mei 2017 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Perjanjian dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 11 September 2019 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Surat Pernyataan No. 01/SPT/05/2017 tanggal 8 Mei 2017;
- Menyatakan TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 11 September 2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil dengan total sebesar Rp. 483.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ditambah dengan bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tanggal pelunasan; atau
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara fisik dan secara hukum objek jaminan atas tanah dan bangunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik No. 1515 yang beralamat di Jalan Rawamangun Utara Gg. III No. B 207 RT.014/RW 001 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Jaminan Tanah beserta Rumah dengan bukti Sertipikat Hak Milik No. 1515, beralamat di Jalan Rawamangun Utara Gg. III No. B 207 RT.014/RW 001 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Meminta TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan Hakim;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|